Scroll Untuk Baca Artikel
HukrimNews

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum LSM Intai di Laporkan ke Pihak Berwajib

×

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum LSM Intai di Laporkan ke Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
Oknum LSM Intai di Laporkan ke Pihak Berwajib

MAKASSAR– Oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Intai berinisal SP (52), dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan.

Halim sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Hasrul Syam dan Ryan Anugrah mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (16/1/2023).

Scroll Untuk Baca Artikel

SP dinilai telah menipu Halim sebesar Rp30 juta. Sehingg halim dan kedua kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel untuk melaporkan SP dengan Nomor : LP/B/44/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Hasrul Syam mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan SP terhadap kliennya bermula saat SP berjanji akan mengeluarkan mobil kliennya yang disita oleh kejaksaan. 

“SP meminta uang Rp30 juta ke Halim dengan motif akan membantu mengeluarkan mobil truk yang disita oleh kejaksaan namun setelah uang diserahkan mobil tak kunjung keluar” ucapnya kepada awak media.

Setelah gagal mengeluarkan mobil truk kliennya, SP berjanji akan mengembalikan uang kliennya. Namun sampai batas waktu yang telah disepakati SP belum juga mengembalikan uang tersebut.

“Kami akan mengawal klien kami sampai mendapat keadilan. Kami tidak menutup kemungkinan akan membuka jalan komunikasi untuk SP ketika SP ada itikad baik untuk menyelesailan secara keluargaan,” ujar Hasrul Syam 

Direktrur Kriminal umum(Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Fatri mengatakan akan mendalami kasus ini. 

“Untuk saat ini, saya belum bisa menyimpulkan terkait kasus ini karena masih sebatas pelaporan tetapi dengan kronologis dan motif tersebut jelas itu adalah tidakan penipuan atau penggelapan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *