Scroll Untuk Baca Artikel
Disdik Kota MakassarDPRD MakassarNews

Gelar RDP, Komisi D undang Kepala Dinas Pendidikan dan Baznas Kota Makassar. Begini Pembahasannya

×

Gelar RDP, Komisi D undang Kepala Dinas Pendidikan dan Baznas Kota Makassar. Begini Pembahasannya

Sebarkan artikel ini
RDP KOMISI D
RDP KOMISI D

MAKASSAR– Anggota DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kamis 26 januari 2023.

Agenda RDP yang dipimpin anggota komisi D turut dihadiri Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota  Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, anggota komisi D lainnya. Sementara dari BAZNAS, hadir Ketua (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), Bendahara (H.Saharuddin), Kepala  Pelaksana (H.Arifuddin), Kepala Bidang  II (Fitri), Kabid III ( Badal Awan), Kabag IV (Astin Setiawan), Komandan BTB (Sudirman), dan dua staf pelaksana ,Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.

Scroll Untuk Baca Artikel

Turut mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin)  dan pimpinan BAZNAS Kota Makassar, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar  dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Armin Paera

Dalam pernyataannya Komisi D DPRD Kota Makassar, siap membackup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar

Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar (2019), dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar (2021) ini mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain.

Pernyataan senada dikemukakan HM Ashar Tamanggong. Kandidat Doktor UMI Makassar ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun  2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *