Scroll Untuk Baca Artikel
NewsDisdik Kota MakassarDPRD Makassar

Komisi D DPRD Makassar Undang Disdik dan Baznas Kota Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat

×

Komisi D DPRD Makassar Undang Disdik dan Baznas Kota Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD kota Makassar Undang Klinik Cerebelllum dan Dinkes Makassar

MAKASSAR– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Makassar dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin)  dan pimpinan BAZNAS Kota Makassar digelar hari kamis, 26 Januari 2023, di ruang rapat DPRD Makassar.

Komisi D DPRD Kota Makassar, siap membackup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar

Scroll Untuk Baca Artikel

Komisi D yang hadir di antaranya, Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota  Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman dan anggota komisi D lainnya.

Sementara dari BAZNAS, turut hadir Ketua (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), Bendahara (H.Saharuddin), Kepala  Pelaksana (H.Arifuddin), Kepala Bidang  II (Fitri), Kabid III ( Badal Awan), Kabag IV (Astin Setiawan), Komandan BTB (Sudirman), dan dua staf pelaksana, Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.

Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar (2019), dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar (2021) ini mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala-kepala sekolah dan guru-guru, baik di lingkungan sekolah, maupun di tempat lain.

Pernyataan senada dikemukakan HM Ashar Tamanggong. Kandidat Doktor UMI Makassar ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun  2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *