Scroll Untuk Baca Artikel
NewsDPRD Makassar

Komisi D DPRD kota Makassar Undang Klinik Cerebelllum dan Dinkes Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat

×

Komisi D DPRD kota Makassar Undang Klinik Cerebelllum dan Dinkes Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD kota Makassar Undang Klinik Cerebelllum dan Dinkes Makassar

MAKASSAR– Komisi D DPRD kota Makassar gelar dengar pendapat Klinik Cerebelllum dan Dinas Kesehatan Makassar, hari kamis 26 Januari 2022, Ruang rapat kantor DPRD Makassar.

Pada kesempatan ini, Direktur Klinik Cerebellum, Yose Waliyo mengatakan,kehadirannya di komisi D untuk meminta bantuan pada pemerintah atas pemutusan kontrak kerjasama dengan BPJS dimana Keputusan itu secara resmi tertuang dalam Surat putusan kerjasama No: 3470/IX-01/1222 Surat dengan perihal Pemberitahuan tidak perpanjang perjanjian kerja sama 2023 itu, dikeluarkan tanggal 23 Desember 2022

Scroll Untuk Baca Artikel

“Dari tujuh indikator itu, sampai bulan November kami sudah capai sebesar 100 persen dibanding rumah Sakit lain, klinik lain, ada beberapa yang tidak sampai.Bahkan ada yang 70-80 persen tetap diperpanjang, mengapa kami tidak,”ungkap Yose dengan nada sedih.

Sementara itu Ketua Komisi D Andi Hadi Ibrahim Baso meminta pada Kepala Dinas Kesehatan Makassar untuk segera memediasi polemik Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan Makassar.

“Kan tidak etis kalau sampai pasien penyandang disabilitas Klinik Cerebellum datang melakukan demonstrasi ke kantor DPRD Makassar karena mereka tidak bisa mendapatkan terapi lagi di klinik tersebut jika sudah terjadi demikian dimata nasional citra Makassar minus lagi,”imbuh Andi Hadi Ibrahim Baso selaku ketua komisi D

Kepala Dinas Kesehatan Makassar Dr Nursaidah S mengatakan tidak akan tinggal diam dengan adanya polemik tersebut.Apalagi para disabilitas sangat membutuhkan terapi klinik Cerebellum.

“Kami akan melakukan mediasi antara BPJS dan Klinik Cerebellum agar bisa melanjutkan kembali kerjasamanya,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *