MAKASSAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelenggarakan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan dari tanggal 21 – 23 Februari 2023 di Hotel Claro Makassar.
Workshop SPIP dilaksanakan guna memberikan pemahaman,pengetahuan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi dan pelaporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah dan Satuan kerja yang tentunya akan memberikan peningkatan nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM dan meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan ini dihadirkan 5 orang narasumber yang memberikan pemahaman dan penhgetahuan dalam penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Narasumber pertama, Kepala Sub Koordinator Pemantauan Analisis dan Pelaporan Wilayah III dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Bernytha menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah.
Yang tujuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu: Kegiatan yang efektif dan efisien, Laporan Keuangan yang andal, Keamanan aset Negara dan Ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan
Selanjutnya narasumber kedua Tessa Leo Marlina dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham menyampaikan terkait Overview SPIP terintegrasi dan Pelaporan SPIP Kemenkumham.
“SPIP dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 bukan hanya terkait pengendalian intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GOVERNANCE, RISK, AND CONTROL),” Jelas Tessa mengawali paparannya
Tessa juga mengingatkan kepada seluruh satker agar membuat pelaporan SPIP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2013. Dimana Setiap pimpinan Unit Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP yang dilaporkan secara triwulan dan tahunan.
Narasumber selanjutnya, Gita Ganesha Putri Auditor Muda Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Framework Penilaian Penyelenggaran SPIP Terintegrasi.
“Penilaian tersebut terdiri dari Penetapan tujuan, Struktur dan Proses, dan Pencapaian tujuan SPIP. Untuk Kantor Wilayah berkontribusi di Struktur dan prosesnya,” terang Gita
Adapun narasumber lainnya, ST. Nasyrah latif Auditor Madya Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan lebih lanjut membahas terkait kertas kerja penilaian maturitas SPIP yaitu Struktur dan Proses. Penilaian Struktur dan proses yang merupakan penilaian parameter sub unsur SPIP untuk masing-masing tujuan SPIP dan mencakup parameter Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Alfiandry, Auditor Madya selaku Korwas Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan membawakan materi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Menurut Alfiandry, salah satu framework penyelenggaraan dan penilaian SPIP terintegrasi adalah Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang merupakan sebuah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi. IEPK menjadi hal penting dalam melakukan mitigasi permasalahan korupsi.
“Mari kita tanamkan dalam organisasi budaya anti korupsi,” ajak Alfiandry
Terakhir, Alfiandry menuturkan bahwa melalui kegiatan workshop SPIP ini, secara konsep satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan tau terkait penilaian SPIP dan mampu menangkap subtansi yang ada.