MAKASSAR– Komisi D DPRD Makassar menerima aspirasi dari kalangan guru kontrak di Kota Makasssar yang mengeluhkan penerapan absensi online.
Anggota Komisi D, Hamzah Hamid, menyampaikan guru berstatus tenaga kontrak atau Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) sering disamaratakan dengan pegawai berstatus ASN.
“Mereka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut guru dari Laskar Pelangi itu tidak adil. Dari segi status dan kesejahteraan saja sudah jelas beda,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Olehnya, Hamzah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut.
Menurutnya, sebagian besar guru kontrak terkait memiliki aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.
“Guru dari Laskar Pelangi ini juga harus mengerjakan tugas sekolah di rumah di luar jam absen tersebut. Seperti mengisi rapor dan lain-lain,” tutur Legislator PAN itu.
Selain itu absensi online dikeluhkan karena kerap tidak singkron dengan sistem.
Kondisi itu menyulitkan para guru kontrak yang hanya menerima gaji tiga bulan sekali.
“Dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan, saya minta BKD tidak tutup mata,” tegasnya.(*)