Scroll Untuk Baca Artikel
NewsHukrim

Polisi Kembali Melumpuhkan Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan dari Persembunyiannya,Tiga Orang Menyerahkan Diri Lima Masih DPO

×

Polisi Kembali Melumpuhkan Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan dari Persembunyiannya,Tiga Orang Menyerahkan Diri Lima Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Polisi Kembali Melumpuhkan Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan dari Persembunyiannya,Tiga Orang Menyerahkan Diri Lima Masih DPO

MAKASSAR– Setelah otak pelaku penganiayaan duaorang pemudik asal Kalimantan lalu, Aparat Kepolisian dari Polrestabes Makassar kembali melumpuhkan satu pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2023) malam lalu.

Sementara tiga pelaku lain menyerahkan diri tanpa perlawanan dan lima orang lainnya masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO Polrestabes Makassar.

Scroll Untuk Baca Artikel

“Satu pelaku ini residivis, diamankan di wilayah Maros. Semenatara tiga pelaku lain menyerahkan diri. Masih ada lima lagi berstatus DPO kami ingatkan agar segera menyerahkan diri,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis kasus tersebut di Mapolretabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Rabu (26/4/2023).

Polisi Kembali Melumpuhkan Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan dari Persembunyiannya,Tiga Orang Menyerahkan Diri Lima Masih DPO

Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi juga ikut memeriksa dua orang perempuan ssbagai saksi di TKP. Adapun mereka yang telah diringkus itu diketahui telah berusia di dewasa.Saat ditanya apakah para pelaku memiliki afiliasi dengan salah satu ormas di Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengaku belum ada pembuktian lebih jauh.

Adapun para pelaku tersebut saat ini, ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara

“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kita perlu pembuktian. Tidak hanya sebatas penjelasan, pembuktian itu kita harus melihat pada suatu dokumennya, apakah ini masuk dalam organisasi yang mana. Sampai sekarang belum bisa kita buktikan, kita masih proses pendalaman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *