Scroll Untuk Baca Artikel
NewsHukrim

Sungguh Tega! Gara-Gara Cerai Ruko Cangkir Diperebutkan Mantan Suami, Di Depan Cucu dan Cicitnya, Kakek Tega Mengevakuasi dan Mengeluarkan Barang-barang Termohon Eksekusi

×

Sungguh Tega! Gara-Gara Cerai Ruko Cangkir Diperebutkan Mantan Suami, Di Depan Cucu dan Cicitnya, Kakek Tega Mengevakuasi dan Mengeluarkan Barang-barang Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Kakek Tega Mengevakuasi dan Mengeluarkan Barang-barang Termohon Eksekusi

MAKASSAR– Kasus sengketa sebidang tanah dan tiga rumah toko yang berada di jalan Andi Djemma Makassar Kelurahan Banta Banteng Kecamatan Mamajang kota Makassar, antara penggugat Syamsuddin dan tergugat Jamaluddin yang diduga merupakan ayah dan anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sejak tahun 2021 akhirnya dimenangkan oleh pemohon sesuai putusan Mahkama Agung R.I/no/3343k/Pdt/2021.

Eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis (11/05/2023) diwarnai kericuhan. Pasalnya massa tergugat Jamaluddin pemilik sertifikat hak milik berusaha menghalangi proses pembacaan eksekusi namun dihalau oleh aparat kepolisian hingga terlibat aksi saling dorong.

Scroll Untuk Baca Artikel

Massa akhirnya memblokade jalan dan membakar ban bekas hingga mengakibatkan kemacetan panjang. Aksi ini berlangsung sejak pukul 08.00 pagi dan berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 12.00 siang.

Kuasa hukum tergugat Husain mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diduga merugikan kliennya, klien kami menduga pemohon ekskusi tidak memiliki bukti kepemilikan sah namun dapat dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami akan tetap mengawal upaya hukum yang berjalan di pengadilan kasasi agar hak kliennya dapat dikembalikan,” jelas Husain.

Tergugat merupakan seorang janda berumur 55 tahun terpaksa merelakan tanahnya di eksekusi oleh pengadilan negeri makassar padahal tanah tersebut dibeli pada tahun 1992 sewaktu masih bersama suaminya h. Jamal yang pada saat ini mengajukan gugatan perlawanan eksekusi.

Hj. Erni irawati termohon eksekusi menerangkan Tanah dan ruko yg di eksekusi sudah dihibahkan kepada tiga orang anaknya. Bahkan pada saat dilakukan eksekusi cucu dan tiga orang cicit ikut menyaksikan saat kakeknya yang tidak lain pemohon eksekusi mengevakuasi mengeluarkan barang-barang termohon eksekusi.

Sementara itu, petugas Pengadilan Negeri Makassar yang ditemui di lokasi menolak untuk memberikan penjelasan dan mengarahkan ke Humas pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:  Jelang Ramadan KPPU Sulsel Bersama Pemkot Parepare Pantau Harga Komoditi

“ Untuk Penjelasan terkait eksekusi lahan hari ini, sebaiknya ke Humas Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *