DPRD Makassar

Tentang Pengadaan Lahan PSEL, Komisi C DPRD kota Makassar Kembali Gelar RDP

×

Tentang Pengadaan Lahan PSEL, Komisi C DPRD kota Makassar Kembali Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR– Anggota DPRD kota Makassar, komisi C kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jumat(11/8) di Ruang Rapat Anggaran kantor DPRD Makassar.

Adapun RDP yang digelar hari ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Anggota Komisi B, Pihak Aliansi Masyarakat Tamalanrea, pihak LSM Mata Air, Forum Komunitas Hijau, para Akademisi yakni Prof.Dr. Ari Darmawan Pasek, Prof.Dr.Ir. Batara Surya, Prof.Dr.Ir, Huzairin, Dr.Arif Wicaksono dan Dr.Jaka (Staf Ahli DPRD Kota Makassar).

[metaslider id=”4672″]

“RDP yang digelar hari ini untuk menindak lanjuti surat dari Aliansi Masyarakat Tamalanrea terkait Rencana Pengadaan Lahan PSEL (Pengolahan Sampah energi Listrik) di kawasan Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar,” ujar Sangkala Saddiko ,ketua Komisi C DPRD Makassar.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa RDP kali ini, Komisi C DPRD Makassar menghadirkan seluruh panitia dan tim ahli pelaksana tender PSEL, juga dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, untuk menyampaikan rencana lokasi pembangunan PSEL di Kota Makassar.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Nasir Rurung menambahkan, sempat terjadi kisruh karena kesalapahaman tentang lokasi PSEL tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat.

Menurutnya, panitia dan tim ahli PSEL terkesan memaksakan pembangunan PSEL dibangun di Tamalanrea. Karena, lahan yang ada di Tamalanrea sudah dibeli oleh salah satu perusahaan yang lolos seleksi tender kemarin.

Tim ahli dari Pemkot Makassar, Ihsan mengatakan tanah di Tamalanrea sudah dibeli oleh perusahaan. Artinya, ada kerjasama antara yang beli dengan panitia. Padahal aturannya nanti setelah pemenang tender sudah jelas , baru bisa membeli. Inilah yang jadi masalah karena tidak sesuai aturannya.

Nasir Rurung menuturkan, sudah dipastikan, proyek ini sudah ada yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu perusahaan yang menunjuk lokasi PSEL di Tamalanrea.

“Kuat dugaan mereka mengarahkan. Mereka membuat kriteria berdasarkan konsorsium yang di Tamalanrea. Direncanakan memang di sana. Padahal sudah ada perda yang mengatur tentang studi kelayakan dengan RTRW yang ada,” jelasnya.

Sementara, Tim Ahli Regulasi dan Lahan PSEL, Ihsan mengatakan, ada lima kriteria dari panitia sendiri dalam penilaian kumulatif .

Di antaranya, pemilihan teknologi, penilaian lahan dan regulasi, pengelolaan lingkungan, kemudian sosial kemasyarakatan dan kelayakan finansial.

“Kita ada lima kriteria dalam melihat itu. Jadi semuanya nilai kumulatif, lahan itu ada kumulatif sendiri untuk menentukan siapa pemenangnya. Jadi bukan hanya lahan yang menjadi kriteria umum, tetapi lima kriteria ini akan membentuk nilai kumulatif,” jelas Ihsan.

Ia menerangkan bahwa ketiga konsorsium yang menawarkan lahan telah memenuhi syarat, dan menunggu hasil lelang siapa dari ketiganya untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Saat ini, tim PSEL masih menunggu legal opini yang akan dilekuarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan dari Polisi Daerah (Polda) Sulsel.

Legal opini ini akan menjadi dasar Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menandatangani SK penetapan pemenang tender proyek PSEL. Lalu diumumkan oleh panitia PSEL.

(seperti dikutip dari portalcelebes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *