Scroll Untuk Baca Artikel
[metaslider id="10308"]
EkobisNews

43 Perusahaan Besar Mendaftarkan Diri Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan KPPU

×

43 Perusahaan Besar Mendaftarkan Diri Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan KPPU

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR– Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif.

Tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut
berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi (9%).

Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian
besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).

pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian

besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).

M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan, saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:  Shopee Ajukan Perubahan Perilaku Pada Sidang Majelis di KPPU

Sebagian besar perusahan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya 8 (delapan) perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.

“Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program kepatuhan,”kata M Zulfirmansyah.

Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 (sembilan) perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *