DPRD Makassar

DPRD Makassar Menyetujui Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

×

DPRD Makassar Menyetujui Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – DPRD Kota Makassar gelar Rapat Paripurna, membahas mengenai Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang merupakan Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024.

Menurut Andi Suhada Sapaille, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini sudah memenuhi syarat.

Lanjutnya, sesuai peraturan DPRD Kota Makassar Pasal 7 ayat 6 b peraturan DPRD kota Makassartentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pengkajian Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Makassar 5 Oktober 2023 No108/DPRD/Bepemperda/102023 perihal penyampaian laporan hasil penyampaian rapat pembentukan peraturan DPRD Kota Makassar, menjelaskan bahwa pada prinspinya Perda usul asal prakarsa Komisi A telah memenuhi syarat, sehingga sudah dapat dilanjutkan ke Paripurna Kota Makassar, untuk dimintai persetujuan menjadi Ranperda.

Legislator PKS, Anwar Faruq dari Komisi A DPRD Kota Makassar, membacakan iniasi/usul prakarsa atas Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

“Untuk mempercepat pembangunan nasional, serta peningkatan penanaman modal, untuk mengelola potensi ekonomi untuk menjadi kekuatan ekonomi real, melalui pemanfaatan modal, bersumber dari dalam dan luar negeri,” katanya.

Kurang lebih 30 anggota dewan berbagai Fraksi DPRD Kota Makassar, menyetujui atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, hasil prakarsa Komisi A menjadi Perda.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Dahyal, S.Sos., M.Si. menyebutkan, DPRD Kota Makassar menerima dan menyetujuhi atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Hasil Prakarsa Komisi A diterima dan disetujui menjadi Perda DPRD Kota Makassar, atas Prakarsa Komisi A .

“Keputusan Ini resmi ditetapkan Oleh DPRD Kota Makassar tanggal 20 Oktober,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *