Scroll Untuk Baca Artikel
[metaslider id="10308"]
DPRD Makassar

Komisi C dan Dinas PU Makassar Tertibkan Tujuh Tiang Fiber Optik tak Berizin

×

Komisi C dan Dinas PU Makassar Tertibkan Tujuh Tiang Fiber Optik tak Berizin

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR– Komisi C DPRD Makassar bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menertibkan tiang kabel fiber optik yang tak mengantongi izin. Penertiban berlangsung di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya, Selasa (24/10/2023).

Operasi ini berhasil menertibkan tujuh tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di lokasi tersebut. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini. Ia bekerja bersama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil.

Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban ini “Penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider. Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Kata Acil, langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini,” katanya.

Penertiban ini kata Acil, juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *