MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVI Tahun Anggaran 2023, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Ir. Rusmayani Madjid, MSP (Asisten II Pemerintah Kota Makassar) dan Drs. Suwandi (Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar).
Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said mengatakan sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja kami angkat, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik.
“Tentunya selain bernilai ekonomi, sampah juga aman bagi lingkungan jika warga dapat mengelolanya dengan baik dan benar, serta menimbulkan generasi peduli kebersihan dari diri sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber pertama, Rusmayani Madjid menyampaikan bahwa problematik persampahan menjadi problem nasional bahkan internasional, apalagi masyarakat kita yang berada di pulau. Karena kita tau semua di pulau sangat susah mengangkut sampah untuk di buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Tapi saya yakin warga yang berada di pulau sudah memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat,” ujarnya.
Selain itu, Rusmayani Madjid juga mengingatkan agar warga lebih mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengelola sampah ta’ sendiri sehingga bisa menjadi pendapatan/income.
Meskipun kita ketahui, persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun juga merupakan tanggung jawab kita bersama.
Lanjut Rusmayani Madjid menjelaskan bahwa, kota Makassar mempunyai pulau-pulau yang sangat cantik dan indah.” Ini menjadi potensi menjanjikan buat pariwisata kita untuk menarik wisatawan lokal dan asing untuk berkunjung ke pulau yang ada di Makassar,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, pemerintah kota mengharapkan sekali penangangan sampah di pulau bisa terkendali dengan baik,” pungkasnya.
Sedangkan narasumber kedua, Drs. Suwandi menyampaikan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan dari manusia itu sendiri dan dari alam. Dan sampah terbagi atas dua jenis, yaitu organik dan non organik.
Bagaimana cara membedakan sampah organik dan non organik? Sampah organik bisa diolah dan bisa dihabiskan oleh bakteri dari sisa makanan atau daun. Sedangkan sampah non organik tidak bisa habis, contohnya plastik.
“Permasalahan sampah ini harus diolah secara komprehensif atau secara keselurahan, mulai dari awal hingga akhir dengan tujuan agar sampah bisa dijual, bisa menyehatkan masyarakat dan bisa membuat lingkungan menjadi aman dan nyaman,” tutupnya.(jk)