MAKASSAR– Anggota DPRD dari partai Gerindra A. Pahlevi, SE,MM menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan tertentu.
[metaslider id=”6645″]
Sosper yang digelar di hotel Almader Makassar di hadiri oleh 100 peserta dari Dapil II Makassar yang meliputi lima kecamatan. Yaitu Kecamatan Bontoala, Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, dan Tallo.
Dalam sambutannya A. Pahlevi memaparkan beberapa tujuan utama Perda ini yakni untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar, mengatur aktivitas perizinan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika hari-hari ini masyarakat melihat kota Makassar banyak pembangunan, fasilitas umum bertambah, lorong dan jalan diperbaiki itu semua berkat pajak dan retribusi yang dipungut dari masyarakat.
“Jadi kalau Makassar saat ini semakin maju menuju kota Dunia lorong dan jalan terus dibenahi karena ada anggaran yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat yang dibayarkan ke pemerintah kota, jadi pada dasarnya semuanya akan kembali ke masyarakat lagi,” ujarnya
Mengenai perihal perizinan saat ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui online jadi tidak perlu antri, tetapi jika masih bingung dan ingin mendapatkan arahan bisa ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Makassar.
“Semuanya akan lebih mudah yang ingin buat ijin usaha tinggal daftar online saja tidak perlu antri. Saya berharap masyarakat yang hadir saat ini akan memahami alur perizinan, retribusi hingga pajak yang akan disampaikan lebih detail pada sosper hari ini dan tolong sampaikan ke keluarga ta serta teman ta agar informasi ini bisa sampai ke semua, ini juga sebagai bentuk kontribusi kita mendukung pemerintah,” ujarnya.
H.Jabbar, S.sos, M.si selaku Fungsional Penyidik pada Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menjelaskan pembangunan yang terjadi baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah berlangsung di makassar itu berkat pajak dan retribusi masyarakat
“Jadi pajak dan retribusi masyarakat menentukan kemajuan kota, jika masyarakat taat bayar pajak pembangun fasilitas untuk masyarakat akan dibangun, apalagi saat ini pemerintah kota sedang menuju menjadi kota Dunia,” ujarnya
Firman Wahab S,S.IO, M. Adm.KP Kepala Bidang kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem informasi layanan memaparkan siapa saja yang kena pajak dan perizinan apa saja yang kena retribusi.
“Semua warga negara apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak muncul sedangkan retribusi ada perizinan yang tidak kena retribusi dan ada yang kena retribusi sebagai contoh yang kena retribusi ijin mempekerjakan tenaga asing, dan beberapa lagi.
Adapun manfaat retribusi yang perlu diketahui masyarakat yakni pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah, dimana pemerintah terkait harus memastikan kepatuhan pemohon ijin dan peserta pajak untuk membayar retribusi dan pajak sesuai ketentuan yang ada, mengatur kegiatan tertentu seperti pemanfaatan ruang, barang dan sarana prasarana.
“Kami senang bisa ikut mensosialisasikan Perda ini jadi jika terjadi perubahan nantinya masyarakat tidak kaget lagi, Ayo sosialisasikan informasi ini biar sampai ke seluruh masyarakar,” tutupnya.