MAKASSAR– Anggota DPRD kota Makassar Abdul Wahid S.Sos menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tentang perlindungan perawat yang dilaksanakan di Hotel Maxone, minggu (26/11).
Perda perawat ini dibuat untuk melindungi perawat dalam melakukan tugasnya secara profesional dengan rasa aman karena ada Perda yang melindungi.
Dalam Sambutannya Anggota Dewan Abdul Wahid S,sos mengatakan para perawat merupakan ujung tombak dalan pelayanan kesehatan masyarakat, oleh karena itu harus di lindungi.
Dengan adanya Perda no.4 tahun 2019 ini diharapkan para perawat juga bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengutamakan keselamatan pasien tanpa melihat latar belakang keluarga.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Daya, Hj Andi Amalia Malik SH menjelaskan awalnya perda ini dibuat karena adanya laporan dari para perawat dan sempat mendatangi kantor DPRD kota Makassar untuk menyampaikan keluhan tentang seringnya mendapatkan intimidasi dari keluarga pasien sementara Perawat sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur pertolongan terhadap pasien. Setelah dilakukan pertemuan akhirnya pemerintah menindak lanjuti dengan mengeluarkan Perda no.4 ini
“Sebelum perda no.4 ini dibuat para perawat selalu dibayangi rasa takut dalam melakukan tugasnya secara profesional, tetapi sekarang perawat tidak perlu khawatir lagi karena sudah ada perda yang mengatur, masyarakat juga harus tahu bahwa ada batasan bagi perawat untuk melakukan tindakan terhadap pasie, jadi masyarakat tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada perawat, ” ucapnya.
Amalia menekankan perawat memang harus dilindungi karena mereka merupakan ujung tombak kesehatan bagi masyarakat.
Muh Ichan As’yaris,Sos, M.Si selaku PLT Kabag Persidangan DPRD Makassar mengatakan sebagai profesi yang terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.
Perawat merupakan profesi yang wajib dapat perlindungan ada jaminan hukum dan dasar hukum sehingga dalam melakukan pekerjaannya mereka bisa merasa aman tanpa intimidasi dan tekanan bekerja secara profesional tanpa rasa takut melakukan tugas dan tanggung jawabnya menolong masyarakat tanpa belihat latar belakangnya.
Dengan adanya Perda no.4 tahun 2019 ” kami berharap para perawat bisa melaksanakn tugas dan tanggung jawabnya, melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa melihat latar belakang pasien tetapi karena kemanusiaan.”