Scroll Untuk Baca Artikel
[metaslider id="10308"]
DPRD Makassar

DPRD Makassar Minta PD Terminal Diawasi: Jangan jadi Beban Terus

×

DPRD Makassar Minta PD Terminal Diawasi: Jangan jadi Beban Terus

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR– Sekretaris Daerah Kota Makassar, M. Ansar menghadiri rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Selasa (28/11/2023). Dalam rapat paripurna ini, 9 fraksi menyampaikan tanggapan terkait pembahasan 3 ranperda.

3 Ranperda itu yakni Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali memimpin jalannya rapat. ARA sapaannya, memberikan kesempatan kepada perwakilan 9 fraksi untuk menyampaikan tanggapan.

Partai Keadilan Sejahtera, yang diwakili oleh Azwar, ST menyampaikan dukungan akan ketiga Ranperda tersebut. Ia menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian.

“Ranperda pengendalian limbah berbahaya semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan terkait Ranperda Pendirian Perusda Terminal Makassar Metro, diharapkan dapat dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Sehingga Perusda ini dapat memberikan laba, dan bukan menjadi beban pemerintah nantinya.

“PD Terminal ke depan harus memberi kontribusi nyata. Jangan jadi pemerintah terus,” ucapnya.

Demikian pula pentingnya Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi para investor ke kota Makassar.

Hal senada diungkapkan oleh Apiaty K Amin Syam, selaku juru bicara dari Partai Golkar. Apiaty mengharapkan agar ketiga Ranperda ini dapat segera dijadikan Perda karena memiliki esensi penting ke depan.

Sementara itu, Nunung Dasniar, juru bicara dari Partai Gerindra lebih menekankan pada pentingnya Ranperda Pengelolaan Limbah. Menurutnya Perda ini akan menjadi regulasi penting untuk menyelamatkan lingkungan.

“Menjaga keseimbangan lingkungan dan manusia, akan terwujud setelah lahirnya perda terkait pengelolaan limbah berbahaya, karena regulasinya akan jelas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *