MAKASSAR — Polrestabes Makassar dalam hal ini sie Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Makassar pada rilis akhir tahun yang di gelar di Mako Polrestabes Makassar, sabtu(30/12) menyampaikan bahwa selama tahun 2023 ada 100 personil polisi yang terlibat pelanggaran etika dan tindakan “nakal”,
Menurut Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus dari 100 personil polisi tersebut ada tujuh orang yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dari ke tujuh personil yang tersebut melakukan pelanggaran berat yakni disersi.
Kata Supriyadi, tindakan tegas yang dilalukan kepada personil yang melanggar sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas kepolisian yang harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi jangan main-main siapa pun yang melanggar pasti kami tindak tegas,” ujar Eddy sapaan akrabnya.
Langkah ini merupaakan upaya membersihkan internal kepolisian dari unsur yang merugikan citra institusi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Eddy menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Tambahnya, selain disersi, ada juga dua oknum polisi yang dikenakan sanksi PTDH lantaran terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Ada juga dua personel yang kita sidangkan kasus narkoba positif narkoba,” ungkapnya.