GOWA– Tiga orang pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Gowa. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda pada tanggal 25 Januari 2024.
Ke-3 orang tersangka ditangkap di jalan Kompleks Perumahan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan di Jalan Tima V l, Rappocini, Kelurahan Ballaparang Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Adapun ke tiga tersangka berinisial IR (22) tahun), AD (28 tahun) dan FA (29 tahun).
Terkait pengungkapan kasus tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin bersama Plt Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat menggelar Press Release pada Senin (5/2) kemarin.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan dari tangan para tersangka, dialokasi pertama disita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 0, 4048 gram.
Lanjutnya, di lokasi kedua, diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0, 7901 gram, Dua sachet plastik bening sedang, masing masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 6, 3023 gram, satu buah handphone merk Vivo warena biru metalik dan satu buah timbangan elektrik warna silver.
“Jadi ketiganya ini berteman dan membeli narkoba jenis sabu itu seharga Rp. 11.000.000,- dengan cara patungan. Dimana salah seorang pelaku berinisial AD ini berperan membeli barang tersebut dari seseorang kenalannya berinisial AN di Kota Makassar.
Dirinya menambahkan, bahwa dari Hasil patungan tersebut. Mereka menjual kembali kepada orang lain dan sebagian sudah laku terjual.
“Ketiganya menjual narkoba jenis sabu ini ke orang lain dengan cara berkomunikasi melalu handphone seluler dan mengantarkan langsung kepada pemesan, dan ketiganya menjual barang haram tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” ungkap Kapolres Gowa.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.(*)