Scroll Untuk Baca Artikel
Hukrim

Satres Polres Gowa Lakukan Penangkapan Terhadap Dua Pria yang Kedapatan Menguasai Obat Terlarang

×

Satres Polres Gowa Lakukan Penangkapan Terhadap Dua Pria yang Kedapatan Menguasai Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Satres Polres Gowa Lakukan Penangkapan Terhadap Dua Pria yang Kedapatan Menguasai Obat Terlarang

GOWA– Satuan Narkoba Polres Gowa mengamankan dua orang pria yang kedapatan menguasai obat-obatan terlarang dan ganja di dua lokasi yang berbeda diantaranya di Kecamatan Pallangga dan Somba Opu beberapa waktu lalu.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial AS (27) ini telah membeli atau memesan kurang lebih 2023 butir ibadat daftar G serta 50 butir strip obat warena silver yang dipesan melalui aplikasi online, sementara FR (25) kedapatan menguasai 1 lembar kertas berwarna putih yang berisi daun kering diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Scroll Untuk Baca Artikel

Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, S.H., M.H didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa IPDA Udin Sibadu saat menggelar Press Release kasus tersebut menjelaskan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS dan FR di dua lokasi berbeda setelah personel kami melakukan penyelidikan serta mendapatan informasi.

“Kedua pelaku saat sudah kita amankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (31/1) sore kemarin.

Sementara barang bukti berupa 1 buah dos warna coklat yang didalamnya terdapat 2 botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo Y dengan total 2.033 butir dan 5 strip obat warna silver berjumlah 50 butir dan 1 lembar kertas berwarna putih yang berisi daun kering diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 9, 7397 gram bersama 1 buah handphone ikut diamankan petugas.

“Saat diinterogasi, AS dan FR telah mengakui perbuatannya dan bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) atau lebih tepatnya NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) adalah bahan zat atau obat yang bila masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh, terutama otak atau susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan psikis.

Baca Juga:  Polres Gowa Ajak Pelajar SMA Sederajat Deklarasikan Pemilu Damai

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K, M.M., M.I.K memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya untuk memerangi Narkoba, dengan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *