ELINE.ID, MAKASSAR – Seiring dengan meningkatnya aktivitas penerbangan internasional dan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai Makassar menggelar sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang kiriman yang dibawa masuk ke Indonesia. Sosialisasi diselenggarakan secara luring di Aula Kantor Bea Cukai Makassar dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh Perwakilan Maskapai Penerbangan Internasional, penyelenggara haji dan umroh, serta pelaku usaha jasa titipan dari luar negeri di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menegakkan sikap anti korupsi dan anti gratifikasi serta peningkatan pelayanan dan pengawasan arus perjalanan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi anti korupsi dan anti gratifikasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Agung Setijono. Dalam paparannya, Agung Setijono menyampaikan agar pengguna jasa kepabeanan dan cukai Bea Cukai Makassar turut terlibat untuk melawan praktik korupsi, serta tidak ragu untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan petugas Bea Cukai Makassar melalui saluran pengaduan baik yang ada di Bea dan Cukai Makassar maupun Kantor Pusat Bea dan Cukai.
Hadir sebagai pemateri, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Supriyanto menerangkan bahwa ketentuan terkait barang bawaan penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta PMK 112/PMK.04/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman. Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan kedua barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Ditambahkan Supriyanto, bahwa Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal FOB USD500 per penumpang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22). Namun, jika melebihi batas, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Deddi Filo Ginting selaku pelaksana pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan mengenai Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Deddi menjelaskan terhadap barang-barang tertentu diperlukan perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengawasan. Dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak dapat memenuhi persyaratan, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Pada kesempatan tersebut juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi. Para peserta secara antusias mengajukan pertanyaan sehingga diskusi berjalan dengan interaktif antara pemateri dan peserta.
Diharapkan melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami ketentuan mengenai aturan kepabeanan serta dapat menjalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder sehingga mampu membantu memberikan dan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat umum.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada peserta yang turut berpartisipasi pada sosialisasi kali ini, lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama.