Scroll Untuk Baca Artikel
News

Lazada Dalam Sorotan KPPU

×

Lazada Dalam Sorotan KPPU

Sebarkan artikel ini
Lazada Dalam Sorotan KPPU

ELINE.ID,JAKARTA – Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya
menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama
pengawasan dalam periode mereka. Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahunBterakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi
menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh
alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Baca Juga:  Optimalisasi Program TJSL Salah Satu Bentuk Kontribusi Jasa Raharja Terhadap Keberlangsungan Ekosistem Masyarakat yang Tertib Berlalu Lintas

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999. “Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada
pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *