Scroll Untuk Baca Artikel
News

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

×

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

ELINE.ID,MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat AKHLAK Lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar, Jumat (31/5/2024).

MoU yang ditandatangani Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis bersama Kepala Kejati Sulsel Agus Salim ini sebagai bentuk sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan stakeholder.

Scroll Untuk Baca Artikel

Perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya dan akan berlaku untuk jangka waktu dua tahun ke depan. “Ini adalah kerja sama kita yang sudah dilakukan sejak lama dan sekarang kami lanjutkan sebagai amanah direksi karena [perjanjian] ini memberikan banyak manfaat dan solusi untuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pelindo,” kata Abdul Azis.

Dia mengatakan bahwa ke depannya dengan adanya kerja sama ini, bukan hanya bermanfaat dalam mencari solusi permasalahan hukum, tapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari berbagai persoalan hukum sebagaimana Pelindo menyelenggarakan aktivitas pelayanan yang dituntut untuk lebih ekspansi.

Sementara itu Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyambut baik sinergitas kolaborasi ini. “Terima kasih atas kepercayaannya. Kami berharap ini tidak hanya menjadi seremonial saja, tetapi juga dapat diaktualisasikan sekongkrit mungkin untuk langkah preventif,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua belah pihak. Di mana Pelindo berharap sinergi dengan Kejati sebagai lembaga penegak hukum, akan terus berlanjut dan bahkan dapat lebih ditingkatkan lagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *