Scroll Untuk Baca Artikel
News

Shopee dan Shopee Express Akui Telah Melanggar, Terima Poin-Poin Perubahan Perilaku dari KPPU

×

Shopee dan Shopee Express Akui Telah Melanggar, Terima Poin-Poin Perubahan Perilaku dari KPPU

Sebarkan artikel ini
Shopee dan Shopee Express Akui Telah Melanggar, Terima Poin-Poin Perubahan Perilaku dari KPPU

ELINE.ID,JAKARTA – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa
pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang
dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan
dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada
sidang selanjutnya.

Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat
dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui
perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Scroll Untuk Baca Artikel

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini,
informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *