Scroll Untuk Baca Artikel
News

Fanshurullah Asa : KPPU Mengajak Asosiasi Perusahaan Ikut Program Kepatuhan

×

Fanshurullah Asa : KPPU Mengajak Asosiasi Perusahaan Ikut Program Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
Fanshurullah Asa : KPPU Mengajak Asosiasi Perusahaan Ikut Program Kepatuhan

ELINE.ID,JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digadang KPPU. Ajakan tersebut disampaikan Ifan,
panggilan akrab Ketua KPPU, dihadapan sekitar 300 (tiga ratus) anggota Gabungan
Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) dalam kegiatan Seminar Nasional bertemakan Pengadaan Barang dan Jasa Bidang
Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS pada Kamis 27 Juni 2024 di Kantor DPP GAPEKNAS di Jakarta.

Ifan menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia. Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang
dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Ifan juga menyebut program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia. “Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20
negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha”, jelas Ifan.
Dewan Pendiri GAPEKNAS Manahara R. Siahaan mengamini dan menjelaskan
bahwa dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut, agar mampu menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.

Scroll Untuk Baca Artikel

Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara. “Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40%
APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Gopprera.
Seminar nasional ini dihadiri para pengusaha yang merupakan anggota dari
GAPEKNAS dan ATAKI, dengan dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *