Ekobis

Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital hingga Juni 2024

×

Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital hingga Juni 2024

Sebarkan artikel ini

ELINE.ID, JAKARTA Hingga akhir Juni 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.

Penerimaan ini terdiri dari berbagai jenis pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Dari sektor PMSE saja, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp20,8 triliun. Angka ini berasal dari setoran pajak yang dikumpulkan sejak 2020 hingga 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, setoran PPN PMSE terus meningkat setiap tahun, dengan jumlah Rp3,89 triliun hanya dalam setengah tahun 2024.

Pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp798,84 miliar hingga Juni 2024.

Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp376,13 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp422,71 miliar.

Sektor fintech, terutama dari layanan pinjam meminjam (P2P lending), menyumbang Rp2,19 triliun dalam bentuk pajak. Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri, dan PPN DN.

Selain itu, pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menambah penerimaan negara sebesar Rp2,09 triliun. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh dan PPN yang dikumpulkan dari berbagai transaksi.

Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di masa mendatang.

“Pemerintah juga akan terus menggali potensi pajak dari berbagai transaksi ekonomi digital, seperti pajak kripto dan pajak fintech,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *