ELINE.ID,MAKASSAR — Sebagai salah satu institusi strategis di Lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah Community Protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh aturan perundang-undangan, KPPBC TMP B Makassar terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai dapat ditekan serendah mungkin. KPPBC TMP B Makassar berkomitmen untuk terus
mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barangbarang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut. Dalam rangka mewujudkan komitmen dimaksud dan tanggung jawab dalam penyelesaian barang hasil penindakan, KPPBC TMP B Makassar menyelenggarakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari adanya Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan KPPBC TMP
B Makassar.
Adapun barang yang akan dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau illegal, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Akohol dan barang lain hasil penindakan di bidang kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang demi pengamanan dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan ini di selenggarakan untuk barang-barang hasil penindakan periode bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang
yang Menjadi Milik Negara dan selanjutnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari
Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu terdapat
Barang Kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga
tidak dilakukan penyidikan sejumlah Rp604.500.000,00 (enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
Barang Hasil Penindakan yang akan dimusnahkan berupa:
– 1.863.060 (satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam puluh) batang rokok
berbagai merk;
– 2.699,81 (dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma delapan satu) liter
minuman mengandung etil alkohol;
– 293.000 (dua ratus Sembilan puluh tiga ribu) gram tembakau iris;
– 3.283 (tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) Pcs kosmetik dan obat-obatan.
dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.918.874.800,00 (tiga miliyar sembilan ratus
delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan potensi
kerugian negara sebesar Rp3.046.994.014,00 (tiga miliyar empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat belas rupiah). Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan secara keseluruhan akan dilanjutkan bertempat di lahan milik PT. Maruki International Indonesia. Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif
Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan
Bersama dengan Instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan oleh Bea Cukai, juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Kami Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (*)