DPRD Makassar

DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

×

DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

ELINE.ID,MAKASSAR – Di penghujung masa tugas periode 2019-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (6/9/2024).

Pengesahan ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, dan menjadi momen penting sebelum pergantian anggota dewan yang baru, pada 9 September 2024.

Empat Ranperda yang disahkan mencakup Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, bersama Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menandatangani persetujuan bersama, yang menandai pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda RTRW dirancang, untuk mengakomodir perubahan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan, mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara teknis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna melindungi lingkungan dari pencemaran.

Sementara Ranperda Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro, membuka ruang inovasi di sektor transportasi publik.

Terakhir, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, bertujuan meningkatkan investasi di Kota Makassar, guna memperkuat perekonomian lokal.

Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemkot Makassar berharap mampu terus mendorong pembangunan kota, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui regulasi yang lebih baik dan adaptif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *