ELINE.ID,MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dampak Perubahan Tahapan Persetujuan Lingkungan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Terhadap Stream Bisnis Marine, Equipment dan Port Services (MEPS) di Lingkungan Pelabuhan Indonesia”
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024 di Surabaya dan dihadiri oleh SPJM Grup dan Unit Kerja Pelindo Grup di wilayah Surabaya serta dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Investasi PT Pelindo (Persero). Dimana pelaksanaan FGD ini juga berkolaborasi bersama
PT Pelindo (Persero) selaku Holding dan mengundang narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kegiatan ini merupakan langkah SPJM untuk memastikan bahwa sejalan dengan pertumbuhan bisnis MEPS, SPJM tetap mendukung upaya green initiatives di Pelabuhan dan memastikan compliance terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai perusahaan dengan concern terhadap dampak pada lingkungan, SPJM sebagai bagian dari Pelindo Group mengadakan FGD dengan tujuan memahami perubahan dan tahapan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan persetujuan lingkungan hidup pasca berlakunya UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan bisnis di MEPS. Pasca berlakunya UU Cipta kerja terdapat beberapa perubahan tahapan Persetujuan Lingkungan hidup yang merupakan sebuah upaya untuk memastikan usaha/kegiatan yang dilakukan telah memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu tahapan Persetujuan Lingkungan;
FGD ini merupakan komitmen SPJM tidak hanya dalam melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun juga mendukung upaya ecoport melalui green initiatives. Hal ini selaras dengan program pemerintah untuk membangun Pelabuhan berkelanjutan berwawasan lingkungan (Ecoport) yang mana manajemen dan operasional mempertimbangkan aspek lingkungan.(*)