News

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok,Miras dan Parfum Ilegal Senilai Rp17,420,058,693

×

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok,Miras dan Parfum Ilegal Senilai Rp17,420,058,693

Sebarkan artikel ini

ELINE.ID,MAKASSAR — Bea Cukai Sulbagsel menggelar acara pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMMN).

Acara pemusnahan di laksanakan di lapangan parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar , kamis (5/12) dan turut disaksikan oleh pejabat terkait.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Djaka Kusmartata dalam sambutannya mengatakan keberhasilan ini berkat sinergi dengan stakeholder dan Dinas Terkait.

Pemusnahan BMMN kanwil Beacukai Sulawesi Selatan dan Makassar merupakan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar.

BMMN kanwil Bea Cukai Sulbagsel untuk rokok ilegal dan minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA)total Rp5,913,975,300 dengan potensi kerugian negara Rp3,976,896,680

Untuk Bea Cukai Makassar total nilai barang Rp4,885,655,355 potensi kerugian Rp2,912,697,394 dengan jenis BMMN rokok ilegal MMEA dan Parfum.

Selain itu, KPPBC Malili, KPPBC Parepare dan KPPBC Kendari yang juga berada di bawah kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga melakukan pemusnahan bmmn hasil penindakan.

Untuk Bea Cukai Malili telah melakukan pemusnahan BUMN di halaman kantor kppbc tmpc Malili pada tanggal 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp 1.289,629,800 potensi kerugian negara sebesar Rp884.135.780

Bea Cukai Parepare pun telah melakukan pemusnahan BUMN di kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 19 November 2024 total nilai barang Rp 2,328,792,229 potensi kerugian negara Rp1,577,768,847

Bea Cukai Kendari melaksanakan pemusnahan BMMN di KPPBC TMPC Kendari dan TPA Puuwatu tanggal 3 Desember 2024 dengan total nilai barang Rp3.002.006.009 potensi kerugian negara Rp1.891.649.000

Sehingga keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja di bawahnya adalah Rp17,420,058,693 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 11.243. 147. 691

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi tenggara, Polri, TNI, Kejari, Kemenku, perusahaan jasa titipan atau ekspedisi dan masyarakat Indonesia atas sinergi dan dukungannya kepada kami dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, kami berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan serta dikembangkan agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *