ELINE.ID,JAKARTA – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas
Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis pada hari ini Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang
dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I)
dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) turut hadir didampingi oleh kuasa hukumnya. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari ke depan.
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Di sidang hari ini, Majelis Komisi menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas oleh masing-masing Terlapor. Poin-Poin Pakta Integritas yang
dibacakan oleh kuasa hukum para Terlapor, antara lain:
1. Mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa
Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee yang diterima Terlapor pada Sidang Majelis Komisi tanggal 28 Mei 2024.
2. Menerima LDP tertanggal 28 Mei 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir)
di Platform Shopee.
3. Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan perusahaan termasuk perilaku strategis (strategic behavior) termasuk dan tidak terbatas pada direct cost-based strategy, technology-based strategy,
market-based strategy, dan exclusionary strategic behavior yang ditetapkan oleh perusahaan.
4. Mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo, dengan syarat dan kewajiban. Syarat dan Kewajiban yang diberikan Majelis Komisi kepada para Terlapor antara lain:
1. Tidak akan melakukan perilaku anti persaingan sebagaimana tertuang dalam LDP tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999
Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
2. Menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP
dan mengubah aplikasi platform Shopee.
3. Bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat dan/atau dokumen bahwa telah terjadi Perubahan Perilaku kepada Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku. TerlaTerlapor. bersedia menerima Tim Pengawasan dalam melakukan klarifikasi atas kebenaran data, surat dan/atau dokumen dari para Terlapor selama masa pengawasan perubahan perilaku.
4. Bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 94 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku.
5. Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, yaitu sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 November 2024.
6. Terlapor I dan Terlapor II wajib mengikuti Program Kepatuhan KPPU.
Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024. Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan
kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara. Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, di mana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor.(*)