MAKASSAR– Tim Samapta Polrestabes Makassar berhasil membongkar pabrik pembuatan senjata tajam busur dan anak panah serta menangkap Wawan alias Arwan (20) pemilik pabrik yang sekaligus penjual alat kejahatan tersebut di Panampu jalan Indah nomor 8 Kecamatan Tallo, Makassar.
Dalam Press rilis yang disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kompol Muhammad Ngajib, S.IK, M.H, di Mako Polrestabes Makassar, jumat(28/4), mengatakan pabrik senjata tajam itu merupakan home industri yang menurut tersangka baru sekitar empat bulan beroperasi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Samapta Polrestabes Makassar berhasil menyita barang bukti senjata tajam berupa parang, badik, sebuah senjata angin, 400 buah busur yang siap pakai, 600 buah busur yang masih dalam proses penyelesaian dua replika senjata api, 19 buah bambu untuk pembuatan pangkal anak panah jenis baling-baling dan peralatan membuat busur.
“Jadi ini merupakan home industri, dari hasil penyitaan barang bukti ada sekitar 1000 busur baik yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses penyelesaian, parang, badik dan senjata angin yang merupakan milik AW,”
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil pemeriksaan dan introgasi kepada pelaku diketahui sebuah busur dijual dengan harga kisaran Rp2000 – Rp5000 per buah.
AW yang juga berprofesi sebagai penggali kubur mengaku membuat senjata tajam lalu dijual ke anak muda dan remaja untuk mencari keuntungan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi belakangan ini sering terjadi tauran dan perkelahian.
Atas tindakannya Pelaku di jerat dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
Akhirnya, Kapolrestabes Makassar menghimbau kepada seluruh masyarakat Makassar untuk senantiasa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif. Tidak ada tawuran apalagi begal, karena jika itu terjadi pasti akan ditindak tegas.