MAKASSAR– Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) gelar Seminar Peraturan Perundang-undangan di Swiss-Bell Hotel Makassar, Rabu (01/02).
Kegiatan ini mengangkat tema “Menjaga Konsistensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Jepang”
Direktur Litigasi Ditjen PP Kemenkumham Listyarini Wulan mengatakan tema tersebut sangat baik mengingat saat ini Jepang dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak pernah ada tumpang tindih dan kontradiksi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, Jepang juga memiliki pengaturan mengenai peraturan daerah.
Menurut Listyarini, salah satu hal yang dapat dicontoh dari Jepang yaitu Jepang memiliki buku panduan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan pihak pemerintah dan petugas penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Buku panduan ini menjelaskan secara lengkap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Jepang juga memiliki Biro Legislasi Kabinet yang bertugas memeriksa materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipastikan rancangan yang telah diperiksa tidak tumpang tindih, sesuai kebutuhan, dan dapat dilaksanakan,” jelas Listyarini
Untuk itu, guna sharing dan mendapatkan pengetahuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diterapkan di Jepang maka dalam seminar ini juga akan disosialisasikan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar kalangan perancang khususnya di daerah dapat mengenal dan memahami Buku Tanya Jawab yang bisa dikatakan mengadaptasi Buku Panduan yang ada di Jepang.
“Selain sosialisasi buku tersebut, peserta perancang akan memperoleh materi mulai dari metode, prosedur, hingga memahami kendala dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Listyarini.
Listyarini berharap, terjadi berdiskusi dan tukar pikiran dalam pelaksanaan seminar ini agar mendapatkan pengetahuan bagaimana jepang dapat menjaga konsistensi dalam pembentukan peraturan perundang – undangan dan pelaksanaannya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak mengatakan dalam melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmomisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
“Kami harap SE ini dapat ditindaklanjuti oleh Bapak/Ibu sebagai perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Sulsel dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai salah satu produk hukum yang aspiratif dan berkualitas,” kata Liberti.
Liberti menjelaskan dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan agar menggunakan Dimensi Harmonisasi sebagai indikator dan variabel yang digunakan sebagai tolak ukur. “Dimensi ini mencakup: Dimensi Pancasila, Dimensi UUD 1945, Dimensi Verikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Asas Hukum, Dimensi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dimemsi Perjanjian Internasional, Dimensi Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan.” jelas Liberti.
Liberti lalu melaporkan sepanjang 2022, Kanwil telah mengharmonisasi sebanyak 240 ranperda, menerima 10 kali konsultasi, dan melaksanakam inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah yang ada di provinsi dan 24 kabupaten/kota.
“Kanwil juga telah menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 4 DPRD dan 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” terang Liberti.
Liberti berharap melalui kegiatan seminar ini akan membuahkan hasil yang dapat mendorong terwujudnya Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang aspiratif dan berkualitas.
Hiromi Aikawa, perwakilan JICA mengatakan melalui seminar ini, seluruh peserta dapat memberikan saran dan masukan terkait kendala dan isu dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang dapat dijadikan landasan bagi JICA untuk kembali mengadakan pelatihan dan seminar kedepannya.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari Ditjen PP Kemenkumham, Universitas Hasanudin, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang secara bergantian menyampaikan materinya.
Hadir dalam seminar ini perwakilan Ditjen PP Kemenkumham, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris dan Perancang Kanwil, delegasi JICA, perwakilan Universitas Hasanuddin, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sulsel.(*)