LUWU TIMUR– Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah Provinsi yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Indonesia.
Dalam rangka pengawasan dan pembinaan itulah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak selaku Ketua MPWN memerintahkan kepala Subbidang Pelayanan AHU selaku MPWN Sulsel melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan notraris di kabupaten Luwu Timur.
“Pelaksanaan pengawasan di awali dengan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Laga Ligo Kabupaten Luwu Timur guna melakukan konferamasi terkait Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan RSUD terkait pelaksananaan jabatan salah seorang Notaris di Kabupaten Luwu Timur, guna menyamakan persepsi tentang hasil pemeriksaan medis yang dilakukan,” Ungkap Jean dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Sabtu (25/2).
Kunjungan ini menurut Jean dilakukan dengan melihat langsung keadaan notaris dalam pelaksanaan jabatannya dan memastikan kondisi kesehatan notaris yang bersangkutan layak untuk melaksanakan jabatan sebagai pejabat umum dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
“Selain itu pembinaan dan pengawasan melalui monitoring ini juga dilkasanakan kebeberapa kantor notaris yang berada di wilayah kabupaten luwu Timur guna memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan optimal dan berkepastian hukum bagi masyarakat,” Kata Jean
Ikut serta dalam tim Syaiful Gazali, A. Wildania dan Fajar Kartini yang merupakan pelaksana pada subbid pelayanan AHU Kantor Wilayah.(*)