Scroll Untuk Baca Artikel
[metaslider id="10308"]
News

Gelar Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor serta Lalu Lintas di Tamamaung Makassar, Jasa Raharja Gandeng Ditlantas Polda Sulsel

×

Gelar Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor serta Lalu Lintas di Tamamaung Makassar, Jasa Raharja Gandeng Ditlantas Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Gelar Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor serta Lalu Lintas

MAKASSAR– Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban lakalantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan, salah satunya adalah sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan serta keselamatan berlalu lintas.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Andi Parman bersama Kanit Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Sulsel, IPDA Cietra Arista, S. Psi., mengadakan kegiatan sosialisasi kepada warga Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Arni Maroa, S.E., M.A.P., Lurah Tamamaung, Bhabinkamtibmas serta RW dan RT setempat.

Andi Parman memaparkan PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan..

“Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus kecelakaannya kepada unit lakalantas polres setempat dan selanjutnya kami dari PT Jasa Raharja yang bekerja” tambahnya.

Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.

Baca Juga:  Jelang Lebaran 2023, Jasa Raharja Bersama Kemenhub dan Korlantas Polri Lakukan survei Jalur Pantai Selatan

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *