Scroll Untuk Baca Artikel
NewsHukrim

Lakukan Pembacokan dan Pembusuran Polisi Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku 3 Masih DPO

×

Lakukan Pembacokan dan Pembusuran Polisi Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku 3 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Pembacokan dan Pembusuran Polisi Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku

MAKASSAR– Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembacokan dan pembusuran kepada seorang pelajar Muh. Ilham alias Soles pada tanggal 22 april 2023 di jalan Abubakar Lambogo Makassar, setelah korban selesai melakukan sholat Idul Fitri.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Muhammad Ngajib S.I.K,M.H dalam pressrilisnya, di Mako Polrestabes Makassar, jalan A Yani, minggu(30/4) mengatakan telah mengamankan dan memeriksa lima orang dua diantaranya sementara sebagai saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masih buron.

Scroll Untuk Baca Artikel

Masing-masing pelaku punya peran seperti Irfhandi Andika alias Fandi (20) merupakan residivis yang pertama melakukan pembacokan pada tangan korban dengan menggunalan pisau, M Rafliyadi Putra alias Dede(16) melalukan pelemparan ke motor korban yang mengenai kap motor sebelah kiri memggunakan batu, Yusrizal (19)alias Botak membusur korban dengan menyasar kaki tapi tidak mengenai korban, Fahrul Alias Bagong (DPO) melakukan pembusuran dan mengenai pinggang korban, Syahrir alias Gorena (DPO)mengejar korban dengan membentangkan busur, Syahrir (DPO) melempar motor korban yang mengenai kaca motor yang mengakibatkan kaca motor pecah.

Pembacokan dan Pembusuran Polisi Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku

Dari hasil penangkapan ini diketahui modusnya balas dendam lama antar kelompok korban dan kelompok pelaku, dimana telah diamankan barang bukti sebuah pisau dapur ukuran 35 cm, busur dan baju yang berlumur darah.

“Jadi ada lima orang yang berhasil diamankan, dua berstatus saksi, tiga sebagai pelaku dan tiga lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO, yang disayangkan dari hasil penangkapan ini diketahui ada pelaku yang nasih dibawah umur (16), tetapi kami akan tetap menerapkan aturan yang berlaku, biar memberi efek jera bagi oara pelaku,”tegasnya.

Akibat perbuatan, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Baca Juga:  Dor! Polisi Berhasil Melumpuhkan Residivis Curas dan Curat di Adyaksa

Kapolrestabes Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa bersama-sama menjaga keamanan kota Makassar, membantu mengawasi lingkungan sekitar, bubarkan dan laporkan jika ada kerumunan, perkelahian apalagi diluar waktu aman yaitu diatas pukul 22.00 wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *