Scroll Untuk Baca Artikel
HukrimUncategorized

Pesan Kopi Lewat Online Pengusaha Kopi Asal Gowa Diduga Kena Tipu Rp150 Juta. Laporkan Pihak Ekspedisi dan Penjual Kopi ke Polda Sulsel

×

Pesan Kopi Lewat Online Pengusaha Kopi Asal Gowa Diduga Kena Tipu Rp150 Juta. Laporkan Pihak Ekspedisi dan Penjual Kopi ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Pesan Kopi Lewat Online Pengusaha Kopi Asal Gowa Diduga Kena Tipu Rp150 Juta. Laporkan Pihak Ekspedisi dan Penjual Kopi ke Polda Sulsel

MAKASSAR– Pengusaha kopi asal Gowa bernama Hari Erlangga (42) diduga menjadi korban penipuan setelah melakukan pembelian kopi robusta secara online.

Korban merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian kopi robusta sebesar Rp150 juta di UD Putra dua Ijen, Firman di Bondowoso, Surabaya, Jawa Timur.

Scroll Untuk Baca Artikel

Pasalnya korban merasa ditipu setelah menunggu barang yang dibeli tak kunjung tiba.

Menurut pengakuan korban, penipuan itu terjadi pada Rabu 22 Juli lalu saat dirinya dihubungi oleh Firman yang mengaku pengusaha kopi dari Bondowoso melalui pesan whatsapp, yang menjual kopi kepada korban sebanyak 5 ton senilai Rp 150 juta.

Sebelum bertransaksi, sebenarnya korban terlebih dahulu meminta Firman menunjukkan bukti pengiriman melalui Perusahaan pemgiriman Barang dan Jasa yang korban tunjuk.

Setelah korban menerima bukti pengiriman melalui Perusahaan ekspedisi pengantaran barang dan Jasa milik CV. Alif Pratama dengan nomor AP 001567di Kota Makassar dan dianggap sudah aman, korban sepakat mengirim uang melalui dua nomor rekening berbeda yang dikirimkan oleh Firman.

“Baru ada transaksi kalau sudah ada surat jalan. Kemudian saya dikasih nomor rekening atas perintah F untuk transfer ini dana,” kata Hari.

Padahal kata dia, hal itu sudah coba di antisipasi agar tak menjadi korban penipuan. Sebab, barang tersebut sudah dinilai aman ditangan Ekspedisi Alif Pratama

“Ini transaksi pertama saya beli kopi secara online makanya mengantisipasi penipuan saya pilih ekspedisi Alif pratama karena saya sudah beberapa kali menggunakan jasanya mengirim barang, tapi memang semuanya pengiriman dari Makassar baru ke tujuan lain. Jadi saya pikir nanti setelah barang di tangan ekspedisi ada nomor resi yang dikeluarkan ekspedisi baru barangnya aman karena jadi tanggung jawab sepenuhnya pihak ekspedisi, setelah itu baru saya berani transfer uang karena saya yakin kopi sudah ada di tangan ekspedisi,” lanjutnya.

Baca Juga:  KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Kepada APF Holding Terkait Saham GCA2016 Holdings Limited 

Hari mengungkapkan bahwa total uang yang telah ditransferkan kepada Firman sebesar Rp 150 juta. Yakni, Rp 144 juta, kemudian yang kedua sebanyak Rp 6 juta hingga. Lalu sisanya Rp 30 juta rencananya akan ditransfer lagi setelah barang tiba di Gowa.

“Saya di suruh transfer dan terjadi dua kali. Pertama saya mentransfer 144 juta kepada rekening nista Fara binabis. Kemudian disuruh mengirim 6 juta untuk mencukupkan 150 juta ke rekening atas Rafiyuddin untuk bayar kopi,” terang Hari

Setelah uang tersebut di transfer korban, ekspedisi Arif pratama pun berjanji bakal mengirimkan pesanan korban pada Selasa 25 Juli 2023.

Alih-alih mendapatkan pesanannya, korban malah mendapatkan informasi dari pegawai ekspedisi Alif Pratama bahwa barang pesanannya ditahan oleh orang lain.

“Mendengar informasi tersebut saya langsung Menuju ke ekspedisi Alif Pratama cabang Makassar untuk menanyakan, dan pihak ekspedisi atas nama Budi memberitahu bahwa kopi tersebut ada yang mengaku bahwa itu kopinya sehingga di tahan,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan Firman atas dugaan tindak pidana penipuan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Selain itu, Hari juga melaporkan pihak ekspedisi ke SPKT Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dengan nomor: LP/B/659/VII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan lantaran menganggap pihak Ekspidisi CV AP yang berkantor di Jalan Teuku Umar, Tallo, Kota Makasar tak melindungi pesanan Costumer.

“Saya minta pihak ekspedisi Alif Pratama bertanggung jawab dan menggangi kerugian saya sebesar Rp150 juta dan berharap agar Polda Sulsel bisa menuntaskan kasus ini,”

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan korban.

“Setiap laporan yang masuk pasti kita akan tindak lanjuti,” kata Komang Suartana.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *