MAKASSAR– Anggota DPRD kota Makassar mengelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan no.4 tahun 2013 tentang kawasan Tanpa Rokok di Whizprime Hotel Sudirman, senin (27/11).
Dalam sambutannya Anggota Dewan dari partai Golkar Nurul Hidayat mengatakan pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan perda tentang kawan Tanpa Rokok di kota Makassar.
” Masyarakat perlu tahu area atau kawasan mana saja yang tidak boleh ada asap rokok dan area atau kawasan mana saja yang bisa untuk merokok,” ujarnya saat menggelar sosper.
Menurut Wanita yang aktif di Komisi B DPRD Makassar kawasan tanpa rokok itu adalah tempat fasilitas umum seperti sekolah, mal, tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit, tempat bermain anak seperti taman, kendaraan umum dan rumah ibadah.
“Seperti yang tertuang dalam Perda no.4 tahun 2013 bahwa masyarakat akan dikenakan sanksi atau denda jika melanggar sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan 3 bulan, walaupun selama ini warga yang kedapatan merokok di area terlarang masih diberi teguran terlebih dulu,” ucapnya
Muh Ichan As’yaris,Sos, M.Si selaku PLT Kabag Persidangan DPRD Makassar menjelaskan Perda no.4 tahun 2013 ini dibuat bukan melarang para perokok tetapi mengatur agar tidak merokok di sembarangan tempat atau di tempat umum karena dapat mengganggu orang banyak dan pastinya membahayakan kesehatan jika asapnya dihirup.
“Jadi dalam Perda ini diatur kawasan apa saja yang tanpa rokok dan kawasan yang bebas rokok, begitu juga dengan sanksi hukum serta denda yang bakal di terima bagi perokok,” sambungnya
Mantan camat Panakkukang Imran Mansyur juga membagikan pengalamannya sebagai perokok aktif karena ketagihan merokok dirinya bisa menghabiskan 5 bungkus perhari, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai camat panakkukang saat memimpin rapat pun tak pernah lepas dari rokok.
Tentunya kawasan tanpa rokok yang dibuat oleh pemerintah salah satu tujuannya untuk menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula sehingga masyarakat lebih sehat.
“Jadi adanya kawasan tanpa rokok akan membuat hidup masyarakat lebih sehat karena udaranya belum tercemar oleh asap rokok, jadi harapannya dengan adanya perda ini angka perokok menurun karena ruangannya dibatasi,” tutupnya