Scroll Untuk Baca Artikel
Edukasi

Bea Cukai Makassar Edukasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Sebelum Keberangkatan Calon Jamaah Haji

×

Bea Cukai Makassar Edukasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Sebelum Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Makassar Edukasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Sebelum Keberangkatan Calon Jamaah Haji

ELINE.ID,MAKASSAR – Setiap tahun, jutaan muslim dari seluruh penjuru dunia
mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah haji di tanah suci. Dalam perjalanan mereka, salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah barang bawaan yang mereka bawa, baik untuk kenyamanan pribadi maupun untuk keperluan ibadah. Sebanyak 450 jemaah haji Kloter I (Satu) Embarkasi Makassar diberangkatkan ke Tanah Suci pada Minggu (12/05). Acara pelepasan Calon Jamaah Haji (CJH) berlangsung di Asrama Haji Sudiang
Makassar (Aula Mina), diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) H. Muh.Tonang dan diakhiri dengan sambutan sekaligus pelepasan oleh Pj. Gubernur Sulawesi
Selatan, Bachtiar Baharuddin beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) dan Instansi Vertikal.

Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, “Bea Cukai Makassar akan memberikan edukasi bagi calon jamaah haji mengenai ketentuan barang bawaan penumpang pada setiap kloter sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif sekaligus dukungan Bea Cukai Makassar
terhadap kelancaran arus barang jamaah haji khususnya saat tiba di tanah air.”
Pada kesempatan itu Ade juga menyampaikan “Bea Cukai memiliki salah satu fungsi yaitu Community Protector, sehingga kami harapkan Calon Jamaan Haji agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait barang Bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan keterntuan terkait, yang dapat mengakibatkan
gangguan terhadap kesehatan dan keamanan warga masyarakat Indonesia.”

Scroll Untuk Baca Artikel

Lebih lanjut Ade mengatakan, “seperti kita ketahui bersama, Bea Cukai sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas barang internasional juga menjalankan peraturan-peraturan titipan dari Kementerian/Lembaga lain, misalnya saja dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) terkait pembawaan makanan, minuman, kosmetik, Obat, dan suplemen Kesehatan dari luar negeri. Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan BPOM, Kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 pcs* per penumpang/penerima.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Gelar Bimtek Pengembangan Pengelolaan Desa Wisata Di Kabupaten Penajam Paser Utara

Selanjutnya berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan”
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan yang perlu diketahui jamaah Haji dan penumpang selain Barang Larangan dan pembatasan, yaitu adanya Pembebasan Bea Masuk dan Barang yang diperbolehkan dibawa oleh jamaah saat kembali ke Indonesia antara lain Barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500. Kemudian atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07 tahun 2024. Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan mengenai pembawaan Rokok/Sigaret maksimal 200 batang, Cerutu maksimal 25 batang, Tembakau Iris/Hasil Tembakau Lainnya maksimal 100gr, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maksimal 1 Liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka selanjutnya untuk yang bukan kategori Barang Pribadi Penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan USD500, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI).” ujar Ade.

Perlu diketahui juga bahwa terdapat ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri. Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit 100 juta rupiah atau mata uang lainnya yang setara nilainya pada saat
masuk ke wilayah Indonesia wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai, Pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara 1 miliar rupiah perlu izin dari Bank Indonesia.

Berbeda lagi dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan. Hal ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman bagi para penumpang, masyarakat perlu ketahui petugas yang bertanggungjawab dan memiliki
kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukanlah Bea Cukai.
“Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap jamaah haji dapat menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan lancar dan fokus tanpa terkendala oleh permasalahan terkait barang bawaan. Semoga perjalanan ibadah haji ini menjadi pengalaman yang berharga dan penuh berkah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *