ELINE.ID,JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” kata Suryo. Suryo juga menambahkan ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun
Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan
Republik Indonesia yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan
dalam membangun sistem coretax. Suryo berharap PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.
R. Narendra Jatna mengutarakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak lagi. Narendra juga menyampaikan bahwa sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data
Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).(*)