DPRD MakassarNews

Gelar Sosper Perda no.15 tahun 2019, Anggota DPRD Anton Paul Goni Katakan Pasar Modern dan Tradisional harus Saling Support

×

Gelar Sosper Perda no.15 tahun 2019, Anggota DPRD Anton Paul Goni Katakan Pasar Modern dan Tradisional harus Saling Support

Sebarkan artikel ini
Gelar Sosper Perda no.15 tahun 2019, Anggota DPRD Anton Paul Goni

MAKASSAR– Anggota DPRD kota Makassar, Anton Paul Goni mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Makassar No.15 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Town jalan Penganyoman, selasa (27/6).

Dalam sambutannya Anggota DPRD dari Dapil Mamajang Mariso dan Tamalate (Mamarita) ini menjelaskan sesuai dengan Perda no.15 Tahun 2019, Pemerintah kota Makassar akan melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha di pasar modern dan pasar tradisional tidak hanya itu akan diatur dan ditata kembali mekanisme berjalannya pasar modern sehingga keberadaannya tidak mematikan usaha kecil tetapi bisa saling mensupport.

“Artinya penataan terhadap pasar modern akan membawa peluang dan dampak positif bagi masyarakat, seperti bisa mejadi partner UMKM yang mengisi produk lokal di pasar modern tersebut,” ujar APG.

Gelar Sosper Perda no.15 tahun 2019, Anggota DPRD Anton Paul Goni

Dikesempatan yang sama, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM kota Makassar, Engeline mengatakan bahwa pemerintah kota Makassar sangat konsen dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di kota Makassar, peluang dan kesempatan terbuka luas untuk pelaku usaha baik yang skala kecil menengah maupun yang berskala besar.

Pemerintah kota Makassar menyadari bahwa pertumbuhan perekonomian di suatu daerah faktor utamanya adalah dukungan penuh dari pemerintah setempat, oleh karena itu pemerintah membuka krannya dan mengatur serta menata sebaik mungkin sehingga semua unit bisnis dan pelaku bisnisnya bisa bersinergi untuk tumbuh dan berkembang bersama

Gelar Sosper Perda no.15 tahun 2019, Anggota DPRD Anton Paul Goni

“Seperti yang terjadi saat ini pasar tradisional tetap berjalan sesuai fungsinya dan pasar modern juga, bahkan saat ini pasar modern membuka peluang bisnis untuk usaha kecil menengah untuk maju, contohnya bagi masyarakat yang punya UMKM bisa memasukan produknya ke pasar modern ini, seperti Alfamidi, Indomaret dan sejenisnya sudah memasarkan produk lokal dan produk UMKM,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat juga harus membekali diri tidka terus menjadi usaha kecil tetapi bisa berkembang bahkan ke manca negara, dengan memperhatikan kualitas dan kehiegienisan produk.

Gelar Sosper Perda no.15 tahun 2019, Anggota DPRD Anton Paul Goni

“UMKM harus memiliki NIB atau ijin mendirikan usaha, membuat kemasan yang menarik, pemerintah dan para perbankan pun menyiapkan anggaran untuk UMKM maju, tetapi harus memiliki NIB, makanya lengkapi perijinannya sehingga bisa memperlebar sayap bisnis untuk ketingkat mancanegara,”

Bagi UMKM yang ingin terus maju pemerintah akan terus memberi pelatihan dan edukasi kepada masyarakat, bagaimana mempersiapkan produk bahkan juga mental untuk menjadi pelaku bisnis yang sukses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *